Oknum Guru Tari Cabul Malang Kena Batunya, Dihukum Berat

10 Agustus 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Oknum guru tari, Yahya Ramadhani (37), terdakwa pencabulan terhadap muridnya di Malang harus gigit jari.

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Malang telah memutuskan nasibnya. Dia divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Putusan sidang yang dibacakan pada Senin (8/8) tersebut lebih kecil daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling Kota Malang Pekan Kedua Agustus 2022

"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara, tetapi diputus 15 tahun penjara," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto kepada JPNN Jatim, Selasa (9/8).

Pun demikian, dia mengatakan, pasal yang dibuktikan majelis hakim sama dengan di tuntutan JPU yang bentuknya kumulatif, yakni Pasal 81 Ayat (2) Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Harga Bawang Merah di Malang Sudah Turun Bu, jadi Sebegini

Terdakwa Yahya ini diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya pada periode September hingga Desember 2021.

Para korbannya baru melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Ingat Ker, Ada Penutupan Jalan di Kota Malang Besok

"Jumlah korban sebanyak 11 dan 4 di antaranya masih di bawah umur," kata Eko. (mcr26/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM