GenPI.co Jatim - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Trenggalek membeberkan data cukup mengejutkan. Jumlah pernikahan anak selama 2021 mencapai 956 perkawinan.
Meningkat drastis dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 456 perkawinan.
Ketua LPA Kabupaten Trenggalek, Siti Mukiarti mengatakan, jumlah tersebut menempatkannya menjadi kabupaten yang terbanyak di Jawa Timur. "Tertinggi di Jawa Timur untuk Trenggalek," ujarnya, Rabu (10/8).
Data LPA Trenggalek juga menyebutkan, tiga kecamatan dengan kasus pernikahan anak tertinggi, yakni Kecamatan Dongko 132 pernikahan anak, Panggul 121 dan Pule 199.
"Untuk itu kami LPA berperan aktif mensosialisasikan kepada wali murid. Kemudian ada penandatanganan pencegahan pernikahan pada anak, didukung para camat, para kepala desa dan para wali murid (anak) yatim akibat Covid-19," katanya.
Selain itu, LPA Trenggalek memberi penghargaan terhadap desa atau ranting yang nol pernikahan anak.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendukung penuh pengurangan pernikahan anak tersebut.
Pemkab Trenggalek bersama United Nations Children’s Fund (UNICEF) menginisiasi program Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak serta Desa SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children).
Arifin menargetkan bisa segera terwujud nol desa perkawinan anak yang sudah menjadi komitmen pemerintahannya.
"Jadi desa-desa yang punya best line perkawinan anak yang cukup tinggi akan kita lombakan. Kemudian nanti akan kita kasih reward (hadiah)," katanya.
Arifin menyebutkan, banyaknya pernikahan anak dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya, kebiasaan masyarakat di lingkungan setempat, aspek ekonomi, kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan sebelum pernikahan, hingga faktor-faktor lainnya.
"Akar masalahnya macam-macam ada yang menganggap masih menjadi beban. Kemudian adanya kekerasan sehingga dipaksakan pernikahannya. Terus kemudian juga ada adat istiadat sekitar yang merasa lebih baik punya janda muda dibandingkan perawan tua, itu masih ada di sini," katanya.
Kegiatan ini akan menggandeng semua unsur, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, puskesmas, pusyangatra kecamatan, puspaga kabupaten, kantor urusan agama, peradilan agama hingga koordinator wilayah pendidikan.
Harapannya, pernikahan anak bisa lebih ditekan lagi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News