Punya Pengalaman Buruk Soal Covid-19, Bupati Jember Larang Mudik

26 April 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan memberlakukan pelarangan mudik pada Idulfitri 1442 Hijriah. 

Hendy mengaku tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 di daerahnya. "Pemerintah sudah memberikan arahan yang jelas untuk tidak mudik, sehingga hal itu harus diikuti semuanya termasuk masyarakat Jember," ujar Hendy, Senin (26/4). 

BACA JUGA: Perpanjangan Larangan Mudik, Cek Jadwal Terakhir Kereta Api

Kebijakan ini, kata dia, sesuai adendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. 

Menurutnya, maksud dan tujuan surat edaran itu bagus. Karena mencegah penyebaran virus corona yang tidak kasat mata.

"Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan pemerintah pusat bahwa tidak boleh mudik dan semuanya tentu harus mematuhi itu," katanya.

Hendy menceritakan punya pengalaman tentang bahayanya Covid-19. Adiknya meninggal dunia setelah positif terpapar virus corona. 

Karenanya, aturan larangan mudik ini harus ditaati. "Hal itu saya tegaskan karena Covid-19 taruhannya adalah nyawa dan saya juga pernah terpapar virus corona, bahkan adik saya meninggal setelah positif COVID-19," ujarnya.

Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, untuk melaksanakan larangan ini dilaksanakan penyekatan di sejumlah titik perbatasan kabupaten/kota maupun provinsi.

Pelaksanaan penyekatan ini selanjutnya akan digelar pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Kecuali memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat edaran. 

BACA JUGA: Kebijakan Bupati Ipuk ke Istri Awak KRI Nanggala 402 Top

"Misalnya keperluan dinas, dalam rangka kesehatan, ibu hamil, keluarga meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sudah berlaku aturan baru yakni satu kali perjalanan hanya bisa menggunakan hasil tes GeNose, PCR atau tes usap antigen yang berlaku 1x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM