Daftar Program Dandan Omah Tak Boleh Asal, Cek Syaratnya

11 Agustus 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Warga yang hendak mendaftarkan rumahnya untuk masuk dalam program Dandan Omah dari Pemkot Surabaya tidak boleh asal.

Hal ini dikarenakan ada sejumlah syarat dan skala prioritas, rumah seperti apa yang bisa diperbaiki dari program Pemkot Surabaya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menjelaskan, rumah yang kondisinya bocor dan menganggu aktivitas, lantai belum dikeramik, rumah yang sering terendam air saat hujan, hingga rumah dengan kondisi tanpa jamban adalah syarat prioritas.

BACA JUGA:  Rumah di Sidoarjo Dijual Murah, Fasilitas Kelas 1

"Kemudian dinding yang masih dari kayu atau triplek, itu akan kami prioritaskan. Mulai, atap, lantai, dan dinding, serta kondisi jamban," kata Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad, Kamis (11/8).

Sementara itu, bagi warga yang merasa masuk dalam syarat skala prioritas itu bisa mendaftarkannya ke DPRKPP yang sebelumnya diusulkan melalui Kader Surabaya Hebat (KSH).

BACA JUGA:  Palawija Jadi Andalan Petani Ngawi Saat Kemarau, ini Tujuannya

Warga yang melaporkan kondisi rumahnya ke KSH kemudian diteruskan dengan memasukkan ke Aplikasi Sayang Warga dan diteruskan ke kelurahan setempat.

Usai laporan itu masuk, nantinya, DPRKPP bersama Dinas Sosial (Dinsos) bakal melakukan verifikasi. Selanjutnya, data bakal dilakukan pemeringkatan untuk mengetahui warga yang memang harus diprioritaskan.

BACA JUGA:  Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Dikenal Dermawan

Saat ini terdapat 5 ribu usulan warga soal Dandan Omah. Hanya saja, laporan itu harus diverifikasi terlebih dahulu.

Sedangkan untuk pemilik rumah yang tak didukung Alas Hak atau hak atas tanah pengerjaan rumahnya tak hanya diambilkan dari APBD saja, melainkan juga dari Baznas Surabaya dan stakeholder.

"Kami prioritaskan menggunakan dana CSR (rumah yang tidak didukung Alas Hak). Program Dandan Omah tahun 2023, kami menyediakan kuota sebanyak 2.800 unit yang harus diselesaikan," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM