Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

11 Agustus 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan yang bakal resmi ditetapkan pada 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini tentu dirasakan pelanggan asal Kota Malang, seperti Tri Hatmi Azani.

Dia mengaku sudah rutin menggunakan ojol, baik untuk keperluan transportasi maupun pesan layanan antar.

BACA JUGA:  Daftar Program Dandan Omah Tak Boleh Asal, Cek Syaratnya

Meskipun tarif naik, dia mengaku sebagai pelanggan hanya bisa pasrah.

"Jujur saja naik ojol itu lebih murah daripada konvensional. Kalau tujuannya untuk mengangkat ekonomi drivernya itu bagus. Tetapi perlu dilihat juga kalau sekarang kebutuhan pokok serba naik," ucap Azani kepada GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Sedih, Seorang Warga Mandi Air Galon, Aliran PDAM Kota Malang Mampet

Menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak terlalu signifikan dari kenaikan sebelumnya.

Tetapi kenaikan tarif ini akan menjadi penyebab utama mahalnya besaran tarif layanan atau fee dari pengembang aplikasi ojol.

BACA JUGA:  Kisah Sukses, Buku Resep Suami Langkah Awal Nanik Buka Restoran

"Kalau dilihat tarifnya masih sama nggak beda jauh walaupun naik. Tetapi, kalau misalnya mau pergi dengan jarak cukup jauh ya terasa mahal, pasti mikir-mikir lagi," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya layanan ojol menjadi salah satu solusi kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.

"Sebenarnya dampak ojol ini besar. Tetapi kalau ada permasalahan karena ojol juga ngefek ke lainnya," pungkasnya.

Keluhan naiknya tarif ojol juga diungkapkan Wina, seorang ibu rumah tangga.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif ojol memberatkannya, walaupun tidak terlalu banyak.

"Pasti ya berat. Apalagi saya sehari-hari sering pakai ojol. Beli makan pun juga. Kalau naik mikir lagi," ucap Wina.

Nah melihat tarif ojol yang naik, bukan tidak mungkin Wina memilih untuk berangkat sendiri membeli keperluan, apabila jaraknya cukup dekat.

Diaberharap kepada pengembang aplikasi untuk tetap melakukan pemberian promo seperti biasanya.

"Promo itu sangat ngaruh sih. Kalau mereka (pengembang, red) tidak lagi ngasih ya mending berangkat sendiri," pungkasnya.

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM