GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur berencana memeriksa pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin pada Jumat (13/8) besok.
Pemeriksaan Polda Jatim terhadap Gus Samsudin terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pesulap Merah.
Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gus Samsudin sejak pekan lalu.
"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya.
Lanjutnya, pengacara Samsudin mengajukan jadwal ulang dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat (12/8).
"Gus Samsudin jadinya Jumat besok, mundur di Hari Jumat," kata dia.
Harianto memastikan kalau status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat (dumas), meskipun pihak Polda Jatim sudah mulai memanggil pelapor.
Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News