GenPI.co Jatim - Tarif ojek (ojol) rencananya naik pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi. Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah keputusan tersebut terbit.
Kebijakan tersebut tentunya berdampak pada pelanggan ojek online dan para drivernya.
Salah satu pengemudi ojol, Ahmad Basuki yang hanya bisa pasrah.
"Sebenarnya sah-sah saja dinaikkan. Akan tetapi respon dari para customer ini bagaimana? Jika saja nanti malah sepi kan kami-kami (driver, red) yang kesusahan," ucap Basuki saat dijumpai GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).
Kenaikan tarif ojol tersebut, lanjutnya, membuat pengemudi khawatir bakal berimbas pada turunnya pelanggan.
"Perolehan gaji kami kan tergantung pada berapa kali narik dalam sehari. Disitu kan ada targetnya, jika tidak terpenuhi maka tidak dapat bonus. Nah itu yang membuat kami khawatir," katanya.
Rasa khawatirnya itu sejalan dengan semakin banyaknya jumlah pengemudi ojol dan jumlah pelanggan.
Sementara itu, driver ojol lainnya Eko Purwanto menuturkan rasa khawatirnya terhadap masa depan para driver. Jika kebijakan yang telah diterbitkan itu berdampak pada jumlah pendapatan driver maka sudah jelas akan merugikan.
"Saya takutnya customer ini susah didapat. Kalau sepi harus bagaimana? Belum ada lanjutan lagi," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News