Pesilat Terlibat Pengeroyokan di Sidoarjo, ini Kronologinya

12 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat terjadi di Sidoarjo. Belasan orang diamankan Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, motif pegeroyokan tersebut akibat perseteruan antarperguruan silat.

Peristiwa pengeroyokan bermula di Jalan Raya Ponti pada Minggu (7/8) malam.

BACA JUGA:  Sidoarjo Bakal Punya Faskes Setara RSUD Dr Soetomo

Korban, yakni ANF yang saat itu sedang menutup warung didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Segerombolan pemuda tersebut mengendarai 10 sepeda motor berboncengan.

“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan silat PSHT dari kaos yang dipakai dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya, Kamis (11/8).

Pelaku ini melakukan pegeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, ruyung dan ada yang memakai sebilah bambu. Korban ANF teruka pada pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung.

BACA JUGA:  Heboh Tawuran Warga vs Perguruan Silat, Polisi Lakukan ini

Kejadian tersebut kemudian menyebar di media sosial, sehingga memantik sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW untuk bergerak mencari anggota perguruan KS.

Seklompok pemuda tersebut mencari hingga ke kawasan Museum Mpu Tantular. Di tempat tersebut, beberapa pemuda yang diduga dari perguruan KS dan pelaku pengeroyokan ANF sedang berada di warung kopi.

BACA JUGA:  Ketua PBNU Soroti Aksi Oknum Pesilat di Malang, Pesannya Keras

Delapan pemuda PSHT dan PSHW kemudian menghampiri dua pemuda yang diketahui berinisial FAP dan FDS.

Keduanya dikeroyok meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

Korban FAP luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sementara itu, Korban FDS mengalami luka pada kepala bagian belakang hingga pingsan.

“Ada delapan pemuda yang kami tangkap di lokasi kedua (Museum Mpu Tantular) dan empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama (Jalan Raya Ponti)," kata Wahyu.

Polisi telah menetapkan 12 orang tersebut sebagai tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.

Pihaknya menjerat para pelaku ini dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Selain itu juga Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.

"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.

Polresta Sidoarjo juga akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. "Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM