Tarif Ojol Naik, Milenial Surabaya Angkat Bicara

12 Agustus 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Kementerian Perhubungan memberlakukan perubahan tarif ojol atau ojek online mulai 14 Agustus 2022.

Aturan soal kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.

Pada regulasi itu, tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

BACA JUGA:  Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran untuk Jawa Timur

Zona II, yakni Jabodetabek dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

Lantas bagiaman tanggapan masyarakat Kota Surabaya terkait perubahan tarif ojol itu?

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

Shinta (22) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pahlawan mengaku, tak mempermasalahkan perubahan tarif ojol itu.

"Tarif ojol belum naik yang signifikan banget," kata Agnes kepada GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan

Agnes mengaku, dia memilih ojol sebagai moda angkutan sehari-hari, baik untuk ke kampus maupun saat akan bepergian ke suatu tempat.

Dia juga mengaku, aplikasi yang digunakannya juga sering memberikan promo tarif.

"Sering naik ojol kemana-mana. Aplikasinya juga ada kasih promo. Jadi, tidak terlalu memberatkan," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan Shinta Amalia (22). Wanita yang juga berstatus sebagai mahasiswi ini mengaku, jika perubahan tarif diberlakukan akan memberatkan pelanggan.

Apalagi, ojol juga merupakan moda transportasi yang sehari-hari dimanfaatkannya untuk berangkat ke kampus maupun ke tempat-tempat lain.

"Jujur keberatan, karena sudah jarang dapet promo juga," ucapnya.

Sementara itu, soal perubahan tarif di Zona I, yakni pada biaya jasa minimal yang semula Rp7 ribu hingga Rp10 ribu menjadi Rp9.250 hingga Rp11.500. Sedangkan jasa batas bawah masih tetap Rp1.850 per km dan biaya batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II, yakni jasa minimal dari Rp8 ribu hingga Rp10 ribu naik menjadi Rp13 ribu hingga Rp13.500. Sedangkan, batas bawah naik dari Rp2 ribu menjadi Rp2.600 per km, kemudian jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Zona III, biaya jasa minimal naik dari Rp7 ribu hingga Rp10 ribu menjadi Rp10.500 hingga Rp13 ribu. Sedangkan, jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan batas atasnya sebesar Rp2.300 per km. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM