GenPI.co Jatim - Viral penolakan mengenakan atribut Arema untuk siswa sekolah dasar (SD) di media sosial mendapat protes orang tua.
Menurut orang tua, imbauan pemerintah daerah tersebut tidak wajib karena hanya sekadar untuk merayakan kelahiran klub asal Malang itu.
Namun, beberapa masyarakat menilai bahwa imbauan tersebut wajib. Banyak juga masyarakat yang menolak pengenakan atribut karena dinilai memberatkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Malang Muhammad Nur Widianto angkat bicara terkait hal tersebut.
Dia mengatakan, tradisi mengenakan baju Arema merupakan tradisi tahunan. Apalagi di Bulan Agustus memang sudah melekat dengan hari Kemerdekaan RI dan HUT Arema FC.
Bahkan, untuk menyemarakkan dua kegiatan itu Pemkot Malang berniat untuk terus melanjutkan tradisi. Sebab kedua kegiatan tersebut memang berlangsung selama Agustus dengan waktu yang tidak terlalu jauh.
"Sudah menjadi tradisi tahunan mengenakan atribut Arema dalam setiap kegiatan. Kota Malang maupun Malang Raya juga identik dengan Arema," kata Widianto, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).
Sebelumnya, Pemkot mengeluarkan surat edaran Wali Kota Malang Nomor 003.3/1695/35.73.111/2022 terkait penggunaan atribut Arema.
Surat edaran tersebut berlaku pada 11-12 Agustus 2022.
"Masyarakat tidak perlu membeli baru, karena yang lama pun boleh dipakai. Sah-sah saja," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News