Kronologi Pesilat PSHT Keroyok Anggota Sendiri di Sidoarjo

12 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Kejadian pengeroyokan yang melibatkan pendekar silat di Jawa Timur kembali terjadi.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dua perguruan silat terlibat aksi pengeroyokan di dua lokasi.

Petugas kepolisian menangkap total 12 orang dari aksi pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:  Profil Riyadi, Mantan Kades yang Jadi Wabup Tuban

"Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat di lokasi pertama. Adapun empat pelaku di antaranya masih di bawah umur, semuanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kamis (11/8).

Dia menjelaskan kronologi kejadian itu bermula dari anggota perguruan silat KS yang mengeroyok korban berinisial ANF warga Candi, Sidoarjo.

BACA JUGA:  Gus Samsudin Datang ke Polda Jatim, Diperiksa Soal Pesulap Merah

Kemudian pemuda berusia 17 tahun itu didatangi dua anggota KS saat menutup warung angkringannya di Jalan Raya Ponti.

"Total yang mendatangi korban saat itu ada sepuluh sepeda motor berboncengan," ujarnya.

BACA JUGA:  Gus Samsudin Blak-Blakan Alasan ke Jakarta, Mau Ketemu Pesulap Merah

ANF dihampiri karena dianggap sebagai salah satu anggota PSHT, melihat kaus yang dikenakan.

"Para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung, dan sebilah bambu," ujarnya.

Pereroyokan itu membuat ANF mengalami luka-luka, yakni di pelipis kanan, lengan tangan kanan, dan punggung.

Imbas kejadian tersebut ramai dan viral di media sosial mengenai anggota PSHT dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Kejadian pengeroyokan itu memicu kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota KS, hingga puncaknya di kawasan Museum Empu Tantular keduanya bentrokan.

Di sana didapati sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi. Mereka FAP (16) warga Candi dan FDS (16) asal Sukodono, Sidoarjo.

Keduanya dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Berdasarkan pemeriksaan polisi ditemukan fakta, jika mereka anggota PSHT.

Kusumo berencana memanggil perwakilan masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, kemudian orang tua hingga RW tempat tinggal semua yang terlibat pengeroyokan.

"Kami panggil semua itu agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Selanjutnya, terkait pelaku yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM