Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda

13 Agustus 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Bagi kamu pengguna vape atau rokok elektrik, mulai saat ini tidak bisa ngevape sembarangan di Surabaya.

Beberapa tempat menerapkan aturan pelarangan penggunaan vape, seperti sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Aturan pelarangan "ngevape" sembarangan itu tertuang di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:  Istri Mas Bechi Sebut Suaminya Kena Fitnah, Minta Korban Bicara Jujur

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beralasan, vape tak ada bedanya dengan rokok. Asap yang dihasilkan sama-sama mengandung nikotin dan tar.

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (11/8).

BACA JUGA:  Sopir Ambulans di Malang Dipukul Oknum Suporter, Gegara Hal ini

Perda KTR Surabaya sampai saat ini sudah berjalan. Sedangkan penerapannya dilakukan secara bertahap.

Dia tak menampik untuk mengubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah. Perda KTR ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Sejumlah Komunitas Gelar Ekspedisi Bengawan Solo

"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga," jelasnya.

Hingga kini, sosialisasi Perda KTR terus berjalan. Termasuk mekanisme penerapan dendanya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu tak ingin asal menjatuhkan sanksi kepada masyarakat. Artinya, pihaknya bakal terlebih dahulu memberikan peringatan bagi para pelanggar.

"Memang sosialisasi dulu. Jangan sampai (masyarakat, red) kaget tiba-tiba kena denda," terangnya.

Jika sosialisasi berjalan sesuai rencana, bukan tak mungkin denda Perda KTR bakal berjalan dalam waktu dekat.

"Mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan. Kami pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, sanksi pelanggar Perda KTR bagi perorangan sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial. Sedangkan, jika pelanggarnya merupakan instansi atau pelaku usaha bisa dikenakan denda mulai Rp 500 ribu hingga tak menutup kemungkin pencabutan izin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM