Residivis Rumah Kosong Kembali Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

13 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Residivis pencuri rumah kosong di Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Gondanglegi.

Polisi menangkan dua orang, yaitu MY (41) dan MK (42) residivis pencuri rumah kosong.

Kapolsek Gondanglegi Kompol Pudjioni menerangkan, pencurian tersebut dilaporkan pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB oleh korban yang beralamat di Desa Sukorejo.

BACA JUGA:  Istri Mas Bechi Sebut Suaminya Kena Fitnah, Minta Korban Bicara Jujur

Saat menjalankan aksinya, kata Kompol Pudjiono, keduanya membagi perannya masing-masing. Menurutnya MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar saat pencurian.

Setelah menerima laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.

BACA JUGA:  Sopir Ambulans di Malang Dipukul Oknum Suporter, Gegara Hal ini

"Pelaku mengaku jika sasarannya rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya, Mereka masuk kerumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban," ucap Pudjiono kepada GenPI.co Jatim, Jumat (12/8).

Petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti, yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah tablet dan 1 bilah pisau.

BACA JUGA:  Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda

Dari tangan pelaku didapati ada barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang.

"Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 60 juta," pungkasnya.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaram kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM