Honorer Tenaga Kependidikan Jatim Simak, Ada Info Penting Terkait PPPK

13 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Info terbaru terkait nasib honorer tenaga kependidikan (tendik) Jatim. Pengurus honorer tendik dari berbagai daerah baru saja menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketua umum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Moh. Saiful Anam mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Selama ini, kata dia, belum ada penjelasan terkait nasib honorer tendik.

BACA JUGA:  Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum mengakomodasi tendik.

"Kami meminta kepada pemerintah lewat KemenPAN-RB agar mengangkat tendik termasuk penjaga sekolah dan tenaga kebersihan menjadi ASN," kata Saiful Anam kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).

BACA JUGA:  Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK

Pada pertemuan yang dilakukan pada 12 Agustus 2022, PTKNI mengusulkan beberapa poin kepada KemenPAN-RB.

Pertama, PTKNI mengusulkan untuk pengangkatan tendik menjadi ASN merujuk pada data pokok pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:  Pemkab Bondowoso Buka Rekrutmen PPPK 2022, Formasinya Banyak

Kedua, KemenPAN-RB diharapkan melakukan kontrol terhadap data tenaga non-ASN baik itu di instansi pusat maupun daerah. "Kami khawatir ada data siluman sehingga membengkak," tegasnya.

Ketiga, pihaknya mengusulkan untuk bisa mengawal data tendik. Sehingga bila ada penyelewengan bisa langsung meneruskan inspektorat dan meneruskan kepada KemenPAN-RB.

Saiful menyebut saat ini sedang mendata jumlah tendik untuk disingkornkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) via Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

PTKNI meminta waktu dua bulan kepada KemenPAN-RB untuk menambah jumlah anggota.

"Kemarin (12/8) Kami sudah menyampaikan data anggota yang terdaftar di website PTKNI kepada pejabat KemenPAN-RB," ujarnya.

Menurut Saiful, KemenPAN-RB telah menyampaikan tiga poin penting hasil dari audiensi tersebut, yakni:

  1. Semua tendik supaya terdaftar di Dapodik sesuai ketentuan;
  2. KemenPAN-RB menunggu data yang masuk melalui aplikasi BKN dari pendataan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022;
  3. Data yang masuk di aplikasi BKN sebagai bahan untuk menyusun kebijakan.

"Jadi, intinya kebijakan akan ditentukan setelah pendataan honorer selesai. Namun, kami berharap masukan kami menjadi bahan pertimbangan pemerintah," katanya.(esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM