GenPI.co Jatim - Pencuri rumah kosong Malang tidak berkutik ketika polisi menangkapnya.
Tersangka berinisial MY (41) dan MK (42) ditangkap di daerah Gadang Kota Malang.
"Kami tetapkan kedua tersangka yakni MY dan MK, keduanya merupakan residivis," ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Sabtu (13/8).
Ferli mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku selalu mencari rumah yang ditiggal bepergian oleh pemilik rumah.
Aksi pelaku yang terakhir di Desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi. Tersangka mengambil barang berharga pelaku, seperti cincin dan gelang. Kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 60 juta.
"Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY sebagai eksekutor dan MK sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian," katanya.
Setelah meihat rumah yang diincar dalam keadaan kosong, tersangka MY lantas menggasak barang di dalamnya dengan masuk merusak pintu dan jendela.
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menambah, petugas langsung bergerak setelah mendapat laporan.
Pada 10 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi menditeksi pelaku di wilayah Kota Malang.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang," katanya.
Petugas menangkapnya dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah tablet dan sebilah pisau yang digunakan membobol rumah.
Pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News