Tarif Ojol Batal Naik, Driver Jatim Ancam Demo, Catat Tanggalnya

14 Agustus 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Kemenhub mengurungkan niatannya menaikkan tarif ojol atau ojek online. Seharusnya, kebijakan itu sudah mulai berjalan per Minggu (14/8).

Batalnya kenaikan harga tarif ojol menimbulkan kekecewaan bagi para driver atau pengemudi ojol. Imbasnya, driver ojol di Surabaya mengancam menggelar demo pada Rabu (24/8).

Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho menyebut, rencana demo soal pembatalan kenaikan tarif ojol merupakan reaksi kekecewaan dari para driver.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

"Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online," kata Herry, Minggu (14/8).

Kemenhub, kata Herry, seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait wacana menaikan tarif ojol.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan

"Kalau sudah begini (tarif ojol batal dinaikkan, red) tentunya rekan-rekan driver online khususnya ojol sangat kecewa berat," jelasnya.

Demo itu bakal mencantumkan nama Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) yang didalamnya juga tergabung sejumlah organisasi ojol.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Milenial Surabaya Angkat Bicara

"Kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL yakni dari HIPDA, ADO? serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jatim," kata Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong.

Nantinya, demo itu bakal menyasar sejumlah titik, seperti kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, DPRD Jatim, dan Gedung Negara Grahadi.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan perubahan tarif ojek online (ojol), mulai 14 Agustus 2022.

Pengaturan soal tarif ojol itu diketahui melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.

Pada regulasi itu, tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II, yakni Jabodetabek dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

Terkait perubahan tarif di Zona I, yakni pada biaya jasa minimal yang semula Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Sedangkan jasa batas bawah masih tetap Rp 1.850 per km dan biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II, yakni jasa minimal dari Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Sedangkan, batas bawah naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.600 per km, kemudian jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.

Zona III, biaya jasa minimal naik dari Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 hingga Rp 13 ribu. Sedangkan, jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan batas atasnya sebesar Rp 2.300 per km.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM