GenPI.co Jatim - Praktik jagal anjing di Surabaya resmi dilarang, setelah Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.
SE tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya setelah adanya kasus penjagalan hewan anjing yang digerebek komunitas satwa bersama polisi.
"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas di tingkat kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk hewan yang tidak boleh dijagal," ucap Eri, Sabtu (13/8).
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugirhati mengatakan, Pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk rumah jagal anjing.
“Anjing kan memang hewan peliharaan dan bukan untuk dikonsumsi maka jelas tidak ada rumah jagal hewan anjing,” tutur Antiek.
Lanjutnya, selama ini pihak Pemkot Surabaya melakukan pengawasan di rumah potong hewan (RPH) ternak.
“Kalau ada RPH yang melakukan pemotongan selain hewan ternak ya artinya ilegal,” ujar Antiek.
Nah dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, saat ini baik pemkot maupun polisi mengawasi aktivitas jagal anjing.
"Kalau ada pelanggaran, maka pihak berwajib yang akan menangani," jelas Antiek. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News