GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang berjalan secara offline di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Senin (15/8).
Agenda hari ini turut menghadirkan saksi. Hanya saja mereka tidak bisa bertemu secara langsung, sebab keduanya ditempatkan di ruangan berbeda.
"Saksi hadir. Tadi, ada usulan dari LPSK agar (terdakwa dan saksi, red) tidak saling bertemu," kata kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Dia menjelaskan, selama proses persidangan berjalan Mas Bechi tidak dapat berkomunikasi dengan saksi. Dia hanya bisa mendengarkan keterangan yang diberikan.
"Tidak bisa (komunikasi, red), tetapi bisa mendengarkan," terangnya.
"Nanti beliau (Mas Bechi, red) akan ditanya, apakah keterangan saksi itu benar," imbuhnya.
Gede tidak mempersoalkan hal tersebut. Terpenting, kejelasan dan kebenaran soal kasus ini bisa terungkap.
"Kan kebenaran ya kebenaran, keadilan ya keadilan, sama-sama lah. JPU juga mencari kebenaran, keadilan bagi saksi juga sama. Kami penasehat hukum juga sama," ungkapnya.
Terkait jumlah saksi yang dihadirkan, Gede menyebut, terdapat lima orang. Hanya saja, pemeriksaan baru dilakukan kepada satu saksi.
"Rencananya lima (saksi diperiksa, red). Tetapi, tampaknya soalnya ada orang LPSK. Yang pasti baru satu yang memberi kesaksian," kata Gede. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News