Ratusan Orang Diamankan Polda Jatim Terkait Kasus Perjudian

15 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Ratusan kasus perjudian berhasil dibongkar Polda Jatim selama periode Januari sampai Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, sebanyak 327 kasus perjudian pada periode tersebut.

Pihaknya telah menetapkan 500 orang tersangka. "Ada judi online, ada dadu, dan togel. Jumlah tersangka ada 500 tersangka," katanya, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Polda Jatim Beberkan Fakta Terbaru JEP SMA SPI, Korban Bertambah

Dirmanto menegaskan, judi slot juga termasuk dalam yang diberantasnya. Beberapa dari tersangka yang telah ditangkap tersebut, di antaranya terlibat judi slot.

Hanya saja, dirinya tidak bisa merinci berapa yang telah diamankan terkait judi slot tersebut.

BACA JUGA:  Polda Jatim Periksa Gus Samsudin, Buntut Perseteruan Pesulap Merah

Pastinya, kata dia, tersangka yang telah ditetapkan adalah bandar dari perjudian dimaksud. Namun, khusus judi togel, yang diamankan juga berstatus pengecer.

"Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel," tegasnya.

BACA JUGA:  Gus Samsudin Datang ke Polda Jatim, Diperiksa Soal Pesulap Merah

Para tersangka tersebut dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu juga Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.

"Kami penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian," katanya.

Kepolisian berharap, tidak ada lagi tindakan perjudian di wilayah hukum Polda Jatim. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM