GenPI.co Jatim - Pencinta motor trail sepertinya tidak bisa lagi menyalurkan hobi menjelajah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Unit Pengelola Tahura tersebut melarang penggunaan dan komunitas motor trail di kawasan konservasi di wilayah Jatim.
Kepala Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi mengatakan, pelarangan tersebut dilandasi beberapa hal, mulai dari perlindungan kawasan hutan hingga satwa.
Penutupan itu berlaku di seluruh pintu masuk kawasan, termasuk juga pada jalur-jalur kecil.
"Kegiatan trail itu akan merusak tanah hutan akibat tergerus ban yang bisa menyebabkan erosi. Dari sisi suara kendaraan itu, juga mengganggu satwa yang ada di kawasan konservasi," ujarnya, Senin (15/8).
Beberapa waktu belakangan memang ada peningkatan aktivitas masyarakat terkait penggunaan motor trail di kawasan konservasi tersebut.
Aktivitas tersebut, kata Wahyudi, merusak kawasan konservasi. Motor trail menggerus atau erosi tanah yang cukup dalam.
Hal itu menyebabkan terganggunya proses penyerapan air ke dalam tanah. Sehingga aliran air yang ada dipermukaan mengalir cukup deras. Dikhawatirkan memicu terjadinya longsor dikemudian hari.
"Dalam waktu yang lama bisa memicu longsor. Penyerapan air akan terganggu, itu yang akan menyebabkan aliran permukaan akan sangat besar karena adanya lokalisasi air pada satu titik," katanya.
Pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan melakukan patroli pada titik-titik tertentu. Selain memasang papan larangan aktivitas menggunakan motor trail dan portal.
"Pengawasan kami lakukan secara sporadis, mana yang kira-kira ada potensi aktivitas trail itu akan kami perkuat dengan patroli. Kemudian juga memasang papan larangan atau juga memasang portal," ujarnya.
Tahura Raden Soerjo juga menggandeng masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan bersama-sama. Wahyudi mengatakan, akan melakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat tidak melakukan aktivitas menggunakan motor trail di kawasan tersebut.
"Kami melakukan pendekatan persuasif, tidak ada denda atau sanksi yang kami lakukan. Kami tidak melarang hobinya, tapi menggunakan sepeda motor trail di kawasan konservasi itu yang kami larang," katanya.
Wilayah Tahura Raden Soerjo 27.868,30 hektare dengan rincian sebanyak 22.908,3 hektare merupakan kawasan hutan lindung dan sebesar 4.960 hektare merupakan Kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo (PHPA).
Kawasan ini secara administratif masuk di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News