GenPI.co Jatim - Petinggi PT Meratus Line, yakni Dirut Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan seorang karyawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah adanya dua alat bukti.
"Kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata dia.
Pelapor bernama Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, karyawan PT Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Eko Budiono menjelaskan, pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di yang berlokasi di kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Kemudian menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak.
Setelah Edi Setyawan datang, ayahnya dibebaskan. Namun justru Edi Setyawan yang ditahan.
Edi lantas menghubungi istrinya supaya datang ke Kantor Meratus Line membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.
Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya demi keselamatan suaminya.
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Tanjung Perak," ujar Eko. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News