Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

16 Agustus 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Seorang warga Surabaya mengeluhkan soal tarif denda listrik dari PLN senilai Rp 80 juta lebih.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun instagram @dr.Maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8). Pada unggahan itu terlampir juga foto surat denda senilai Rp 81.266.402.

"Pelajaran berharga senilai Rp 80 juta di Hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," tulis akun tersebut pada unggahannya yang diunggah 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Viral Video Preman Gebrak Mobil di Malang Akhirnya Ditangkap

"Long short story, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN, selain tiba-tiba mati lampu," imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Dokter Maitra atau Maitra D. Wen menjelaskan, munculnya tagihan denda itu bermula dari pengecekan oleh petugas PLN di tempat tinggalnya yang terletak di Pakuwon Indah, Surabaya.

BACA JUGA:  RSUD Jombang Viral di Twitter, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan

Sebanyak 15 rumah diperiksa. Ketika melakukan pengecekan di kediamannya, petugas mendapati adanya segel pada terminal listrik yang terlepas dan terdapat kabel jumper.

"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal

Kabel jumper yang terpasang, kata Maitra, membuat pembacaan kWh listrik di rumahnya berkurang sebesar 28 persen.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui perihal segel itu bisa terlepas, termasuk adanya kabel jumper pada terminal listrik di kediamannya.

"Saya kan juga tidak utak-atik atau mencopot (segel, red) apalagi bagian dalamnya. Masalahnya, ketika kami tidak tahu, tetapi tetap kena denda Rp 80 juta lebih," terangnya.

Maitra menyebut, selama 12 tahun mendiami rumah tersebut dirinya tidak pernah mendapati kejadian tersebut. "Sudah 12 tahun padahal. Kenapa kok tidak dari dulu, kenapa baru sekarang?" ujarnya.

Karena itu, dia pun mempertanyakan denda yang diberikan petugas. "Mereka (petugas PLN, red) kan tidak bisa membuktikan kalau yang melakukan itu saya, karena saya memang tidak mengutak-atik," lanjutnya.

Mau tak mau, akhirnya dia pun membayar denda tersebut secara lunas. "Langsung saya lunasi (dendanya, red)," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM