PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

16 Agustus 2022 19:30

GenPI.co Jatim - PLN angkat bicara soal denda listrik sebesar Rp 80 juta kepada salah seorang pelanggan di Surabaya.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya melakukan kegiatan rutin penertiban pemakaian tenaga listrik (P2PL), Senin (8/8).

Kegiatan itu dilakukan di kawasan perumahan Pakuwon Indah, Surabaya. Pengecekan dilaksanakan pada 15 rumah dalam satu klaster yang sama.

BACA JUGA:  Sempat Padam, PLN Perbaiki Listrik di Kota Batu, Hamdalah

"Dan salah satu rumah pelanggan yang kami curigai karena ada unsur segel rusak atau putus," kata Anas saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).

Usai mendapati temuan itu, petugas kemudian melakukan pengujian pada kWh meter rumah tersebut.

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Hasilnya, ditemukan kegagalan pengukuran yang menyebabkan berkuranganya pembacaan pengukuran listrik sebesar 28 persen.

"Ketika minus (28 persen, red) ini kemudian jadi tanda tanya penyebabnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Anas mengaku, petugas P2PL kemudian melakukan pemeriksaan secara detail pada terminal meteran listrik di rumah tersebut. "Diperiksa secara detail dan ditemukan isolasi di dalam box terminal meteran tersebut," jelasnya.

Hal itu dirasanya tidak umum, sebab, isolasi atau selotip tak seharusnya berada di dalam terminal meteran listrik. Petugas juga mendapati adanya kabel jumper.

"Ternyata isolasinya menutupi kabel kecil jumper, sehingga mempengaruhi kWh meter. Akhirnya, meter tidak dapat mengukur dengan baik. Artinya, minus 28 persen tadi disebabkan oleh solatip tersebut," katanya.

Petugas di lapangan juga sempat menanyakan soal temuan itu kepada pemilik rumah. Namun, yang bersangkutan tidak mengatahui soal terpasangnya selotip dan kabel jumper tersebut.

Tuan rumah, kata Anas, juga mengaku selama 12 tahun tinggal di rumah itu tidak pernah sekalipun membongkar terminal listrik di kediamannya.

"Pelanggan tidak pernah mengotak-atik (meteran listrik, red). Kami juga kembali bertanya ke pelanggan, kan tidak mungkin bahwa tiba-tiba ada kabel kecil, lalu ditutupi isolasi kemudian seperti menyamarkan," jelasnya.

Temuan pelanggaran itu disebutnya masuk dalam golong dua. "Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran, yang secara faktanya sudah cukup jelas terlihat dengan mata dan masuk pelanggaran P2 atau golongan 2," jelasnya.

"Dalam kondisi ini sebenarnya tidak kita inginkan bersama, namun kalau fakta pelanggaran nya sudah jelas berarti kan harus ada tindakan," lanjutnya.

Soal besaran denda yang diberikan, Anas mengaku, hal itu tersebut juga melihat pada besaran watt pada rumah tersebut.

"Cuma nominal nya besar karena salah satu faktornya adalah berdasarkan jumlah data nya pelanggan itu 7700 watt. Sehingga, tagihannya ikut besar. Itu sudah termasuk dendanya dan biaya lain-lain nya total Rp 80 jutaan," terangnya.

Denda itupun sudah dibayar secara lunas oleh pelanggan. Meteran yang rusak itu juga telah diganti dengan yang baru oleh petugas.

"Permasalahnya sudah selesai. Pelanggan langsung membayar lunas. Meteran yang rusak langsung kami ambil sebagai barang bukti, kami pasang meteran yang baru," ungkapnya.

Sebagaimana yang diketahui, Seorang warga Surabaya mengeluhkan soal tarif denda listri dari PLN senilai Rp 80 juta lebih.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun instagram @dr.Maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8).

Pada unggahan itu terlapir juga foto surat denda senilai Rp 81.266.402.

"Pelajar berharga senilai Rp 80 juta di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," tulis akun tersebut.

"Long short story, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN, selain tiba-tiba mati lampu," tulis akun tersebut lagi.

Ketika dikonfirmasi GenPI.co Jatim, dokter Maitra atau Maitra D. Wen menjelaskan, munculnya tagihan denda itu bermula dari pengecekan oleh petugas PLN di tempat tinggal yang terletak di Pakuwon Indah, Surabaya.

Sebanyak 15 rumah yang diperiksa. Kemudian, ketika melakukan pengecekan di kediamannya, petugas mendapati adanya segel pada terminal listrik yang terlepas dan terdapat kabel jumper.

"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra, Selasa (16/8). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM