GenPI.co Jatim - Pelatih taekwondo berinisial MR (25) terlibat kasus dugaan pencabulan pada anak asuhnya.
MR telah ditetapkan tersangka olek Polres Malang. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan kepada korbannya berinisial ES (20).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, kasus tesebut saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sejak Sabtu (9/8).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak diketahui bahwa pelaku dan korban berinisial ES (20) sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih taekwondo.
"MR (25) melancarkan aksinya sejak 2016 lalu, tersangka ini adalah pelatih, sedangkan korban merupakan muridnya. Modusnya dilakukan dengan iming-iming dan janji manis untuk menikahi korban," ucap Donny pada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).
Korban melaporkan, pelaku ini sempat mengalami beberapa kali ajakan melakukan begituan di ranjang.
Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan beberapa cobaan pelecehan seksual.
Informasi yang didapat, aksi percobaan pelecehan yang dilakukan MR juga kerap dilakukan kepada rekan-rekan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News