GenPI.co Jatim - PLN memberian denda listrik pada seorang pelanggan di Kota Surabaya sebesar Rp 80 juta.
Hal itu didasari adanya temuan pelanggaran saat petugas melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL), Senin (8/8).
Pelanggaran yang ditemukan berawal dari adanya segel rusak. Diambilah langkah tindak lanjut dengan melakukan pengecekan terminal meteran listrik.
"Kami uji kWh meternya, kemudian ditemukam error pengukuran yang menyebabkan minus 28 persen. Terus diperiksa dan ditemukan isolasi, kami juga menemukan kabel jumper," kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian kepada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).
Lantas apa fungsi pengecekan P2PL itu?
Anas menjelaskan, P2PL punya dua fungsi. Pertama mencegah terjadi potensi kecelakaan akibat arus listrik bagi pada pemilik rumah.
Bahaya kelistrikan itu bisa muncul karena beberapa sebab, seperti kelalaian dan kesengajaan dalam penggunaan tegangan listrik.
"Misalnya kebakaran karena kabel nyantol, itu termasuk dalam pemeriksaan kami," terangnya.
Kedua, P2PL bertujuan untuk mengamakan pendapatan negara melalu biaya pembayaran pemakaian listrik oleh masyarakat.
"Mengamankan pendapatan negara dari PLN. Jadi, harus kami pastikan semuanya ini berjalan dengan baik," jelasnya.
Pemeriksaan kelistrikan atau P2PL itu menggunakan dua mekanisme, yakni dari data atau laporan masyarakat dan pengecekan random. "Kalau yang random itu secara acak lokasinya. Itu berjalan tiap hari," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa P2PL bukan merupakan cara PLN mencari kesalahan terhadap pelanggan.
"Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi untuk menghindarkan (pelanggan dari bahaya dan menjaga pendapatan negara, red)," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News