GenPI.co Jatim - Kubu korban dugaan pencabulan santriwati di Jombang angkat bicara terkait tantangan sumpah mubahalah oleh terdakwa MSAT alias Mas Bechi.
Pada sidang sebelumnya, kubu Mas Bechi menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah.
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, tantangan sumpah tersebut tidak diperlukan.
Dia menyebut, korban sudah diambil sumpah menggunakan Al-Qur'an sebelum memberikan kesaksian.
"Di dalam proses hukum positif, kami kan enggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaan akrabnya, Selasa (16/8).
Menurutnya, dalam proses peradilan tidak ada sumpah mubahalah. Keputusan yang diambil majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan.
“Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan. Juga keterangan saksi dan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, permintaan sumpah mubahalah muncul saat sidang Mas Bechi, terdakwa dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Senin (15/8).
“Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tetapi apakah dikabulkan atau tidak, tunggu saja," kata penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News