Berpeluang Bebas, Umar Patek Hanya Butuh Satu Syarat

18 Agustus 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Umar Patek, narapidana kasus terorisme (Napter) punya potensi bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Agustus 2022.

Potensi itu muncul, jika dia memperoleh remisi pada momen peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan tertulis, Rabu (17/8).

BACA JUGA:  Arema Indonesia juga Rayakan HUT ke-35, Harapannya Hanya Satu

Bukan tidak mungkin Umar Patek bebas bersyarat, jika sudah melalui 2/3 dari masa pidananya.

Masa tahanan Umar Patek itu bakal terjadi pada 14 Januari 2023.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Probolinggo Gelar Fashion Show, Bajunya Bagus Banget

Umar Patek memiliki potensi mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. "Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, ekspirasi tahanannya jatuh pada Agustus 2022." lanjutnya.

Zaerozi mengaku belum memperoleh SK Remisi Umar Patek dari Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Tari Kolosal Beri Sentuhan Beda Upacara HUT ke-77 RI di Grahadi

Pihaknya juga belum bisa mengajukan usulan soal perbaikan SK Pembebasan Bersyarakat yang jatuh 14 Januari 2023.

"Kesimpulannya, untuk bisa Bebas Bersyarat Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," terangnya.

Sebagaimana yang diketahui, Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara. Dia terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002.

Umar merupakan anggota Jemaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara, seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

Penangkapan Umar Patek terjadi di Abbottabas, Pakistan pada 25 Januari 2011.

Dia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong.

Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM