Oknum Wartawan Peras Sekolah di Gondanglegi Rp 12 Juta

18 Agustus 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Kasus pemerasan terjadi di SD Negeri 3 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.

Tindakan pemerasan itu dilakukan oleh oknum wartawan, sehingga menyebabkan kerugian belasan juta rupiah yang dialami sekolah tersebut.

Oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap SD Negeri 3 Gondanglegi Kulon tersebut sudah diamankan pihak kepolisian Polres Malang.

BACA JUGA:  Aliansi Kota Santri Demo di Depan Pengadilan, Ingin Mas Bechi Dihukum Setimpal

Pihak Polres Malang menangkap terduga pelaku berinisial EY (48) saat menjalankan aksinya.

“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah. Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (15/8),” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada GenPI.co Jatim, Kamis (18/8).

Ferli menjelaskan kronologi pemerasan diketahui dari pemberitaan di salah satu media online yang menunjukkan bahwa adanya tindak kekerasan yang ada di dalam sekolah. Di dalam berita tersebut, ulah kekerasan itu dilakukan karena perintah oknum guru.

BACA JUGA:  Profil Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun yang Getol Promosikan UMKM

“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan kekerasan di sekolah itu tidak benar adanya,” imbuhnya.

Lanjutnya, berita itu ditayangkan pada Rabu (10/8), lalu pihak sekolah didatangi oleh pelaku EY yang mengaku sebagai wartawan media online dan cetak Radar X.

BACA JUGA:  Pengungkapan Kasus Brigadir J Tak Dongkrak Citra di Masyarakat, Kata Pengamat

Saat bertemu dengan pihak sekolah, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kedatangannya juga bermaksud melakukan pemerasan, meminta uang sebesar Rp 25 juta.

Namun pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan EY dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.

“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” lanjutnya.

Namun apes bagi EY, saat akan melakukan transaksi, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan.

Hasil penangkapan tersebut dari tangan pelaku, Polres Malang menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), 1 (satu) buah bolpoin merk Snowman, 1 (satu) buah buku kwitansi warna hijau, Amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar (lima juta rupiah), 1 buah Handphone merk Redmi model 6A warna hitam.

“Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” katanya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang paksaan seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang dengan diancam karena pemerasan.

“Pelaku diiancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM