GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).
Agenda persidangan kali ini, yakni mendengarkan keterangan satu orang saksi.
Tengku Firmansyah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada persidangan lanjutan, pihaknya menyertakan sebuah boks yang berisi barang bukti.
Barang bukti yang ada dalam kotak itu, di antaranya dokumen, baju, dan celana.
Dia menyampaikan, barang bukti tersebut akan memperkuat pembuktian keterangan saksi.
"Barang bukti satu boks itu ada beberapa macam item kami perlihatkan. Ada banyak itemnya, ada dokumen, baju, celana, yang jelas ini untuk memperkuat pembuktian," kata Tengku saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum terdakwa Mas Bechi menyebut, barang bukti yang dihadirkan juga harus melihat nilai yang mampu memperkuat kebenaran kasus didakwakan kepada kliennya.
"Barang bukti banyak, punya nilai atau tidak itu paling penting. Nilai adalah apakah peristiwa itu fakta atau fiktif," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News