8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati

19 Agustus 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan belasan kilogram ganja hasil operasi yang dilakukan beberapa waktu belakangan.

Kapolretabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, narkoba tersebut diamankan dari delapan orang tersangka.

Awalnya, kata dia, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) di salah satu hotel di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:  Yuni Shara Blak-Blakan Beberkan Kriteria Pria Idaman

"Kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," kata Yusep Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya mendalami hingga ke wilayah Bengkulu Kepahian, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Pentingnya Menjaga Kesehatan Hormon, Para Pria Wajib Simak

Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang, yakni AN (28), BA (27), dan AY (28). "Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," lanjutnya.

Saat digeledah, pihak berwajib mendapati 42 bungkus sabu-sabu yang telah dikemas dalam teh cina.

BACA JUGA:  Pria di Madiun Mengaku Anggota TNI, Polisi Tak percaya

Total berat barang haram itu 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. "Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," katanya.

Belum berhenti, pihaknya kemudian menangkap AL (25) dan CH (27) pada Rabu (15/6), pukul 03.00 WIB. Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Dua orang yang baru diringkus itu merupakan warga Banjarmasin. Ketika digeledah, polisi menumakan sabu sebesar 41,8. Sama, barang haram itu juga dikemas di dalam teh cina.

"Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," terangnya.

Dua orang pelaku lainnya ditangkap, yakni AZ (24) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (20/6).

Ketika digeledah, dari tangan AZ polisi mendapati sejumlah bungkus ganjang dengan berat yang beragam.

"Beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," ungkapnya.

AZ, kata Yusep, mengedarkan narkotika itu untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Usai menangkap AZ, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, satu orang berhasil diamankan di Sidoarjo.

Polisi mendapati 45 bungkus ganja dari tangan AZ. Total, berat barang haram itu mencapai 13.356,17 gram dan satu poket sabu seberat 0,71 gram.

EK mengaku, dia sudah tiga kali menjadi kurir untuk seorang berinisial GG yang kini masih DPO.

"Pada Rabu (20/7), sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya," lanjutnya.

Yusep menambahkan, narkotika jenis sabu yang diamankan itu mencapai 90 kilogram lebih. Sedangkan, berat ganja mencapai 12 kilogram.

"Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," jelasnya.

Para tersangka ith dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM