Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Trenggalek Terancam Masuk Lagi

19 Agustus 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Pria di Trenggalek berinisial BF ini sungguh tak jera. Baru sepekan keluar dari penjara, dia sudah kembali masuk jeruji besi. 

Polres Trenggalek menangkapnya karena mencuri sepeda motor dan menjambret ponsel pintar. Aksinya itu dilakukan di wilayah Kecamatan Karangan dan Trenggalek.

"Yang bersangkutan kembali diamankan petugas setelah mencuri motor dan menjambret handphone di wilayah Kecamatan Karangan dan wilayah kecamatan kota. Ia menggunakan motor hasil pencurian untuk melakukan tindak pidana penjambretan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, Kamis (18/8). 

BACA JUGA:  Tim Arkeologi Temukan 3 Arca di Situs Gondang Trenggalek

Alith menjelaskan, tersangka ini merupakan residivis sebagai penadah barang curian. Pelaku masuk penjara pada 2017 dan baru keluar sepekan. 

Seperti tidak kapok, pada 11 Agustus 2022 BF kembali melakukan tindakan kriminal dua sekaligus yang dilakukan dalam waktu berdekatan. 

BACA JUGA:  LPA Trenggalek Buka Data Pernikahan Anak, Nomor 1 di Jatim

Pelaku mencuri motor milik warga yang sedang di parkir di halaman rumah. BF yang melihat kunci motor masih menancap langsung membawanya kabur. 

Motor tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk menjambret tas berisi ponsel milik seorang warga di sekitar kota.

BACA JUGA:  Longsor Trenggalek Terjadi di 5 Titik, Ya Ampun!

Sebenarnya, saat menjambret pelaku ini sempat dikejar warga. Namun, dia berhasil lolos. 

“Paginya keluar penjara, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di halaman rumah. Dua hari kemudian, ia menjambret ponsel seorang warga sehingga selama tujuh hari setelah keluar penjara BF melakukan dua tindak pidana,” katanya. 

Saat ini BF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang perampasan.

Bila nanti hasil persidangan terbukti bersalah, BF akan mendekam kembali ke penjara untuk ketiga kalinya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM