Duh, Lokalisasi Girun di Malang Diduga Masih Buka Praktik

19 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kabupaten Malang mencium dugaan masih adanya praktik Lokalisasi Girun di Kecamatan Gondanglegi. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang membenarkan mencium adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut. 

Hal itu Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan. Menurutnya, saat ini lokalisasi bergeser ke rumah penduduk di sekitar. 

BACA JUGA:  Pangsit Mi Pak Ri, Kuliner Favorit Mahasiswa di Malang

"Berdasarkan informasi masyarakat didapati jika beberapa rumah penduduk di sekitar eks Girun menyiapkan jasa kamar sebagai tempat prostitusi. Hal itu dibuktikan pada saat patroli," ucap "Berdasarkan informasi masyarakat didapati jika beberapa rumah penduduk di sekitar eks Girun menyiapkan jasa kamar sebagai tempat prostitusi. Hal itu dibuktikan pada saat patroli," ucap Mando saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (18/8). saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (18/8).

Lokalisasi Girun sebenarnya sudah ditutup sejak 2021. Namun, saat ini praktik tersebut berlangsung di rumah-rumah penduduk setempat.

BACA JUGA:  Peringatan Dini BMKG! Warga Magetan, Malang dan Jember Hati-Hati

Nando menjelaskan, modus yang digunakan yakni menyediakan satu kamar untuk digunakan sebagai praktik begituan. Rumah tersebut dihuni oleh satu wanita tuna susila. 

Fakta lainnya, hasil pengecekan secara acak terhadap lima keluarga dan ditemukan ada 26 kamar yang menyediakan wanita penghibur sesuai dengan permintaan pemesan.

BACA JUGA:  Menu Spesial Melati Restoran Malang di HUT ke-77 RI, Jadi Ngiler

"Pada saat proses pengecekan wanita penghubur datang bersamaan dengan tamu yang sudah pesan kamar. Ini membuktikan bahwa praktik prostitusi di area itu sampai sekarang masih berlangsung," lanjutnya. 

Bukan hanya prostitusi saja, petugas yang melakukan patroli juga menemukan penjual minuman keras di tempat tersebut. Bahkan, pada saat penyisiran juga didapati sejumlah warga yang masih aktif meminum minuman keras.

"Di tempat yang sama, tim kami juga menemukan sisa miras," pungkasnya.

Hanya saja, sejauh ini Satpol PP Kabupaten Malang masih belum melakukan tindakan lebih lanjut.

Apabila praktik prostitusi tersebut terbukti, maka yang bersangkutan atau pemilik rumah telah melanggar Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM