GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merugikan peternak, salah satunya di wilayah Kabupaten Malang.
Dampak wabah PMK tersebut sejumlah hewan ternak sapi mati.
Mengetahui hal tersebut, pemerintah pusat beberapa bulan yang lalu sempat menjanjikan ganti rugi kepada peternak.
Bagi peternak yang mengalami kerugian karena sapi mereka mati akibat PMK, bakal diganti sebesar Rp 10 juta.
Namun sayang, hingga saat ini kabar ganti rugi tersebut tak terdengar lagi.
Pemkab Malang hingga kini belum mendapatkan informasi terbaru mengenai ganti rugi sapi yang mati akibat PMK.
Bupati Malang Sanusi mengatakan pihaknya masih menunggu lantaran masih dibahas julak-juknisnya di tataran kementerian.
"Belum turun masih nunggu, kalau sudah turun langsung disalurkan," jelas Sanusi kepada GenPI.co Jatim, Jumat (19/8).
Di mana bantuan diberikan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta serta ternak babi Rp 2 juta. Namun hingga ini belum terlaksana lantaran masih membahas petunjuk teknis. Padahal bantuan ini sangat dinantikan peternak kecil yang merugi akibat wabah.
"Kami masih menunggu bagaimana teknis pemberian ganti rugi. Dari dinas terkait masih proses pendataan," pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News