Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu

20 Agustus 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merugikan peternak, salah satunya di wilayah Kabupaten Malang.

Dampak wabah PMK tersebut sejumlah hewan ternak sapi mati.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah pusat beberapa bulan yang lalu sempat menjanjikan ganti rugi kepada peternak.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Terkejut, Pulang ke Rumah, Lihat Anaknya Meninggal

Bagi peternak yang mengalami kerugian karena sapi mereka mati akibat PMK, bakal diganti sebesar Rp 10 juta.

Namun sayang, hingga saat ini kabar ganti rugi tersebut tak terdengar lagi.

BACA JUGA:  Luhut Beri Sinyal BBM Naik, Warga Jatim Siap-Siap

Pemkab Malang hingga kini belum mendapatkan informasi terbaru mengenai ganti rugi sapi yang mati akibat PMK.

Bupati Malang Sanusi mengatakan pihaknya masih menunggu lantaran masih dibahas julak-juknisnya di tataran kementerian.

BACA JUGA:  Wabah PMK di Kabupaten Malang Teratasi, Kata Bupati Sanusi

"Belum turun masih nunggu, kalau sudah turun langsung disalurkan," jelas Sanusi kepada GenPI.co Jatim, Jumat (19/8).

Di mana bantuan diberikan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta serta ternak babi Rp 2 juta. Namun hingga ini belum terlaksana lantaran masih membahas petunjuk teknis. Padahal bantuan ini sangat dinantikan peternak kecil yang merugi akibat wabah.

"Kami masih menunggu bagaimana teknis pemberian ganti rugi. Dari dinas terkait masih proses pendataan," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM