Puluhan Ribu Sapi Terpapar PMK Tunggu Ganti Rugi, Peternak Pasrah

20 Agustus 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Wabah PMK di Kabupaten Malang sudah menyerang 19.500 sapi yang sudah terpapar.

Namun ironisnya, ganti rugi seperti yang dijanjikan pemerintah pusat belum ada kepastian.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo mengatakan tingkat kesembuhan sapi yang sakit karena PMK mulai meningkat.

BACA JUGA:  Luhut Beri Sinyal BBM Naik, Warga Jatim Siap-Siap

Sampai saat ini tersisa sekitar 2.000 sapi yang belum sembuh. Sedangkan data terakhir untuk sapi ternak yang mati akibat wabah jumlahnya sekitar 313 ekor.

"Ganti rugi masih menunggu dari pusat. Saat ini informasi terakhir masih dibahas Julak-Juknisnya. Kita belum bisa mengatakan karena turunnya kewenangan pemerintah pusat. Sosialisasi terkait ganti rugi kami juga belum mendengar kabar lebih lanjut," kata Eko, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Wabah PMK di Kabupaten Malang Teratasi, Kata Bupati Sanusi

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan akan memberikan ganti rugi untuk peternak Gurem atau skala kecil.

Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba sebesar Rp 1,5 juta, serta ternak babi sebesar Rp 2 juta.

BACA JUGA:  Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu

"Sementara masih mendata saja, dari pusat belum memberikan informasi terkait itu. Yang penting kita data dan masih menunggu akan disampaikan. Menurut aturan bantuannya bersifat modal untuk peternak gurem," jelasnya.

Di sisi lain sejumlah koperasi yang membawahi peternak sapi perah sudah memberikan ganti rugi secara mandiri kepada sapi yang matu milik peternak mereka.

Jumlah ganti rugi itu sekitar Rp 2,5 kuta per ekor. Di antaranya seperti KopSAE Pujon. Menurut Eko, kebijakan tersebut merupakan wewenang internal dari Koperasi yang hendak membantu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM