GenPI.co Jatim - Penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Wabah PMK di Kabupaten Malang sudah menyerang 19.500 sapi yang sudah terpapar.
Namun ironisnya, ganti rugi seperti yang dijanjikan pemerintah pusat belum ada kepastian.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo mengatakan tingkat kesembuhan sapi yang sakit karena PMK mulai meningkat.
Sampai saat ini tersisa sekitar 2.000 sapi yang belum sembuh. Sedangkan data terakhir untuk sapi ternak yang mati akibat wabah jumlahnya sekitar 313 ekor.
"Ganti rugi masih menunggu dari pusat. Saat ini informasi terakhir masih dibahas Julak-Juknisnya. Kita belum bisa mengatakan karena turunnya kewenangan pemerintah pusat. Sosialisasi terkait ganti rugi kami juga belum mendengar kabar lebih lanjut," kata Eko, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (19/8).
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan akan memberikan ganti rugi untuk peternak Gurem atau skala kecil.
Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba sebesar Rp 1,5 juta, serta ternak babi sebesar Rp 2 juta.
"Sementara masih mendata saja, dari pusat belum memberikan informasi terkait itu. Yang penting kita data dan masih menunggu akan disampaikan. Menurut aturan bantuannya bersifat modal untuk peternak gurem," jelasnya.
Di sisi lain sejumlah koperasi yang membawahi peternak sapi perah sudah memberikan ganti rugi secara mandiri kepada sapi yang matu milik peternak mereka.
Jumlah ganti rugi itu sekitar Rp 2,5 kuta per ekor. Di antaranya seperti KopSAE Pujon. Menurut Eko, kebijakan tersebut merupakan wewenang internal dari Koperasi yang hendak membantu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News