Peringatan HUT ke-77 RI, Umar Patek dapat Remisi 5 Bulan

20 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Umar Patek narapidana kasus terorisme (napiter) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau resmisi sebanyak lima bulan.

Pengurangan masa tahanan itu didapatkan Umar Patek dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Jadi, remisinya beliau (Umar Patek, red) lima bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Zaeroji, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Luhut Beri Sinyal BBM Naik, Warga Jatim Siap-Siap

Pemotongan masa tahan itu bakal membuat Umar Patek segera menghirup udara segar. Hanya saja, administrasi soal kebebasannya masih belum diterima Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Jika dihitung (sisa masa tahanan, red) dari Agustus 2022, sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai. Tetapi, administrasinya belum keluar," jelasnya.

BACA JUGA:  Pulang dari Istana Merdeka, Farel Prayoga Ketiban Pulung

Pembebasan bersyarat bagi Umar Patik itu harus melalui dua pertiga dari masa pidananya. Hal tersebut bakal terjadi pada 14 Januari 2023.

"Bebas bersyarat harus menjalani dua pertiga masa tahanan. Beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," terangnya.

BACA JUGA:  Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu

Berkat remisi lima bulan itu, hitung-hitungan akhir masa hukuman Umar Patek bakal jatuh pada Agustus 2022.

"Tetapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Beliau bisa keluar, bebas bersyarat sebetulnya," jelasnya.

Sekadar diketahui, remisi bagi Umar Patek itu diberikan lantaran dia berikrar, sekaligus setia pada NKRI. Selain itu, dia juga berkelakuan baik selama mendiami Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Sementara itu, Umar Patek sudah mendekan di Lapas Porong sejak 2014. Dia sudah mendapatkan 11 kali remisi dengan total pengurangan sebanyak 33 bulan 120 hari. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM