GenPI.co Jatim - Persidangan pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT terus bergulir.
Agenda persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan satu orang saksi, Jumat (19/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, saksi yang dihadirkan mengaku melihat kejadian pencabulan oleh Mas Bechi.
"Saat kejadian dilakukan, dia (saksi, red) ada di situ," kata Tengku usai persidangan.
Kesaksian tersebut, kata Tengku mampu memperkuat dakwaan pada Mas Bechi karena mengetahui kejadiannya.
"Saksi memperkuat pembuktian. Karena, mendengar dan melihat langsung dari korban," jelasnya.
Tengku menambahkan, psikologis saksi pun dalam kondisi baik. Dia juga menjawab pertanyaan dalam persidangan itu.
"Psikologis baik dan sehat. Pertanyaan, dijawab dengan baik dan memperkuat pembuktian," terangnya.
Sementara itu, dia mengaku, hingga saat ini terdapat tiga saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Karena memang pemeriksaan saksi yang (hari, red) ini tadi lumayan panjang bebannya. Akhirnya, majelis setop pukul 19.30," ujarnya.
Persidangan Mas Bechi direncanakan bakal kembali dilanjutkan pada Senin (22/8).
Sementara itu, kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut, keterangan yang diberikan saksi tidak bernilai. Sebab, saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya mendengar keterangan pihak lain.
"Dia mendengarkan dari saksi yang lainnya bahwa saksi korban mengalami pemerkosaan. Di KUHP disebut tertimonium de audit, di KUHP tidak memiliki nilai," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News