Kakek Perampas Motor Penjual Tompo di Malang Ditangkap

20 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Kakek perampas motor penjual tompo (tempat nasi dari anyaman bambu) yang viral di media sosial akhirnya tertangkap.

Pelaku G (61) yang ternyata seorang resividis berhasil diringkus pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menuturkan bahwa kejadian perampasan tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Rek, Buruan Daftar!

Pihaknya langsung mencari informasi tentang kebenaran video viral tersebut.

"Setelah terkonfirmasi bahwa kejadian Curas tersebut benar, anggota mendatangi rumah Korban berinisial L (60) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," katanya dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Sabtu (20/8).

BACA JUGA:  Profil Irjen Pol Nico Afinta, Pernah Bertugas Sebagai Staf Ahli Kapolri

Namun, lanjutnya, karena korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya. Maka korban dibawa ke SPKT Polres Malang untuk membuat laporan polisi.

Hasil pengembangan informasi didapat dengan cepat, pihaknya mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA:  Ayah Wagub Emil Dardak Meninggal Dunia, Eri Cahyadi: Semoga Ilmunya Bermanfaat

Hasil penyelidikan ini petugas berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis dengan kekerasan dan pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara yang sama.

Diduga Pelaku memberi uang kepada Korban sejumlah Rp 500.000 dengan alasan untuk memborong barang dagangan milik korban, selanjutnya korban dibawa ketempat sepi kemudian korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan setelah tidak sadarkan diri uang milik korban di ambil oleh Pelaku.

Dari tangan Pelaku sendiri diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 Buah Jaket warna Biru Tua, 1 Buah Celana Kain warna Cream, serta uang tunai sejumlah Rp 19.000.000,-.

"Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pelaku dapat terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara," pungkasnya.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Kecamatan Pagelaran, Kabupten Malang mulai mengalami titik terang. Pelaku G (61) yang merupakan residivis perkara yang sama berhasil diringkus oleh pihak berwajib. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM