GenPI.co Jatim - Mahasiswa berpaham radikal Universitas Brawijaya (UB) yang ditangkap Densus 88 Anti Teror beberapa saat yang lalu belum mendapatkan sanksi dari kampus.
Mahasiswa yang terkena pakam radikal terorisme itu diketahui bernama Ilham Alfarizi alias Al itu masih berstatus mahasiswa aktif di UB.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB Prof Abdul Hakim mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi tegas terkait AI.
Hal tersebut dilakukan karena dirinya ingin melihat terlebih dahulu keputusan di pengadilan nanti sehingga sanksi dari kampus untuk AI bisa setimpal.
"Kami menunggu keputusan dari pengadilannya. Karena jika belum ada (hasil, red) rektor belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Hakim saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (21/8).
Sementara terkait sanksi apa yang diberikan, pihak kampus mengatakan ada aturan rektor tentang etika mahasiswa yang harus mencintai Negara Republik Indonesia bebas dari paham radikal.
Maka dari itu, AI bisa saja mendapatkan sanksi terberat dari pihak kampus, yakni diberhentikan.
Selain itu, pihak kampus juga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Selanjutnya karena mahasiswa yang bersangkutan sudah ada di dalam penanganan pihak wajib, diminta bersabar, prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News