GenPI.co Jatim - Gimin (61) warga Jalan Sumber Taman RT 13 RW 04 Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah menerima nasibnya.
Dia terancam dipenjara selama sembilan tahun penjara atas aksinya yang menganiaya dan perampasan.
Aksi Gimin dilakukan di Kebun Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada 2 Agustus 2022. Korbannya adalah seorang penjual nasi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan modus memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban dengan alasan akan memborong dagangan.
Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat sepi. Sampai di kebun jagung, korban lalu dipukuli hingga tidak sadarkan diri.
Saat tidak sadarkan diri itulah uang korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil uangnya sebesar Rp 19 juta," katanya
Taufik mengatakan, tersangka tersebut bukan pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum. Sebelumnya, dia juga pernah masuk penjara dengan kasus lain.
"Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai petani dan terkadang menjadi (pengemudi, red) ojek di kampungnya," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, berkas pelaku sudah lengkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Pelaku terancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News