1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api, ini Kata PT KAI Daop 8

22 Agustus 2022 18:30

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya telah menerapkan aturan baru untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh.

Aturan tersebut dijalankan PT KAI sebagaimana peraturan dari Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pelaksanaan perjalanan transportasi Kereta Api per tanggal 15 Agustus.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut, hasilnya sebanyak 1.867 penumpang dilarang melakukan perjalanan kereta api karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Klaim Belum Ada Temuan Cacar Monyet di Jatim

"Pengecekan dilakukan pada saat penumpang akan boarding. Apabila didapati persyaratan yang kurang maka KAI secara tegas akan menolak pelanggan dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun," ucap Luqman kepada GenPI.co Jatim, Senin (22/8).

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19 di transportasi umum, khususnya kereta api.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Cabang Malang Siap Edarkan Rp 1,2 Triliun Uang Baru

“Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif Rp 195 ribu. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut,” imbuhnya.

Hadirnya beberapa layanan tersebut, dia mengharapkan bisa dimanfaatkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Jokowi Bagi Alsintan di Gresik, Bantu Petani Tingkatkan Produksi

Berikut aturan terbaru dalam melaksanakan perjalanan kereta api jarak jauh di area PT KAI Daop 8 Surabaya:

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM