GenPI.co Jatim - Mas Bechi atau MSAT terdakwa kasus pencabulan santriwati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8).
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tengku Firdaus selaku JPU menyebut, sidang hari ini menghadirkan enam orang saksi.
"Mudah-mudahan bisa selesai, ada enam (saksi)," kata Tengku di PN Surabaya.
Saksi yang dihadirkan, kata Tengku, yakni mereka yang mengetahui, melihat, dan mendengar hal yang didakwakan kepada Mas Bechi.
"(Saksi menyampaikan keterangan, red) lancar tegas, apa yang dia alami, dengar, dan sampaikan," terangnya.
Tengku menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh para saksi mampu memperkuat keterangan dari saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
"Jadi, ada persesuaian dari keterangan saksi sebelumnya, dituangkan di berita acara penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum terdakwa Mas Bechi menyebut, keterangan yang diberikan oleh saksi masih belum valid.
Hal itu dirasanya sama dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya.
"Artinya, ada satu korban dua peristiwa. Menjelaskan dua peristiwa ini belum ada yang valid," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News