Polres Malang Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Sudah Lama Resahkan Warga

22 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Polres Malang berhasil menangkap 5 orang pelaku judi online yang sudah lama meresahkan warga.

Kelima pelaku judi online yang ditangkap Polres Malang adalah, Rohmad Darmawan (44), warga jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, dan Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, serta Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo

BACA JUGA:  Gempa Bumi di Bali, Getarannya Hingga Banyuwangi

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, lokasi pengungkapan tersangka judi online berada di empat tempat kejadian perkara (TKP). Keempat lokasi tersebut antara lain Tirtoyudo, wilayah Dilem Kepanjen, wilayah Talangagung, Kepanjen dan Wagir.

"Jadi semua tersangka ini modusnya hampir sama. Mereka pelaku judi togel di situs judi ilegal yang berbasis di Singapura dan Hongkong. Tetapi, para pelaku ini tidak satu jaringan," kata Taufik saat dijumpai GenPI.co Jatim, Senin (22/8).

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Valid

Taufik menyebut, modus mereka menggunakan situs Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto. Mereka berperan sebagai penombok dan pengecer.

"Dalam sehari, mereka rata-rata mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta. Maka, keuntungan yang mereka dapat 20 persen, jadi senilai Rp 200 ribu per hari," katanya.

BACA JUGA:  Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo, Catat Rutenya

Sementara untuk kasus di Tirtoyudo, Taufik mengatakan, tersangka Warsono dan Hendri Agus memiliki peran yang berbeda.

Dia mengatakan, tersangka Warsono berperan sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, lalu menyerahkan kepada Hendri Agus untuk dimasukkan ke situs judi online.

Modus serupa juga terjadi pada tersangka-tersangka lain di tempat yang berbeda.

"Jadi mereka sudah masuk ke situs online. Mereka menerima penyerahan itu dari para penombok dan apabila mendapatkan hasil, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari perjudian itu. Jadi ketika nomor keluar, maka mereka mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, para tersangka mempelajari sistem judi online dari internet. Dari situ, mereka pun mempraktikkan togel secara daring selama dua bulan terakhir.

Akibat kejadian ini, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP. Hal ini berarti mereka mendapatkan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM