Pelaku Investasi Bodong Malang Ditangkap, Waspada Modus Serupa

23 Agustus 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) harus mendekam di tahanan Polda Jatim atas tuduhan investasi bodong perumahan di Malang.

Polda Jatim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, tersangka ini diduga terlibat kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan Perumahan Grand Emerald Malang.

BACA JUGA:  Investasi Emas Naik, Peminatnya Mak-Mak Hingga Milenial

"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," ujarnya, Senin (22/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menambahkan, pelaku yang merupakan warga Sidoarjo itu memasarkan perumahan yang belum menjadi miliknya dan masih punya orang lain.

BACA JUGA:  Ramai Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya ini Angkat Bicara

Tersangka dengan menyakinkan menawarkan tanah tersebut kepada user hingga bersedia melakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) antara Rp 123-150 juta.

"Tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Bermodus Investasi Kripto, Terjadi di Pasuruan

Totok mengungkapkan, tanah yang didapat tersebut lantas digunakan untuk membayar uang muka objek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Namun, dipakai untuk kepentingan pribadi.

Investasi bodong tersebut dilakukan pada 2017. Tersangka menawarkan kepada korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Wagir, Kabupaten Malang.

Pelaku menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. Korban tergiur dan sepakat menyerahkan uang.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut," ujarnya.

Sudah ada sebanyak 11 laporan polisi yang masuk dari 41 korban. Total kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

Polisi juga menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM