Polisi Tangkap Penjual Chip Judi Online di Bondowoso

23 Agustus 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Polisi menangkan seorang penjual pulsa yang menyambi menjual chip judi online di Bondowoso.

Satreskrim Polres Bondowoso menangkan seorang pria inisial AK (38) warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem yang diduga kuat melakukan praktik perjudian online dengan menjual chip sebuah aplikasi game.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas di konter pulsa tempatnya bekerja," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo, Pakar UB Sebut Sudah Tak Sesuai Tagline Polri

Dia menjelaskan, pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diketahui melakukan praktik perjudian online dan menjual chip aplikasi kepada sejumlah pengguna aplikasi.

Pelaku telah melanggar tindak pidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP pidana Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.

BACA JUGA:  Kapolsek Sukodono Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian," katanya.

Berdasarkan pengakuan AK yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.

BACA JUGA:  Tragis, ES Kunci Temannya yang Serangan Jantung di Mobil

"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami lakukan penahanan," lanjutnya.

Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku, yakni berupa satu unit HP yang digunakan untuk menjual chip aplikasi game online, serta uang tunai sekitar Rp 500.000 dari hasil tindak pidananya.

"Pemberantasan perjudian saat ini menjadi atensi dari Kapolri. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya, karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM