GenPI.co Jatim - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan data terbaru terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kapolsek Sukodono, Sidoarjo.
Dia mengatakan, eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
"Jika terbukti maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," ujarnya, Rabu (24/8).
Pihaknya juga tengah menelusuri pemasok narkoba. Diketahui, oknum polisi tersebut membeli narkoba seharga Rp 500 ribu.
"Informasi yang kami terima sabunya ini dibeli Aiptu B kepada seseorang yang masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," katanya.
Dirmanto menyampaikan, eks Kapolsek Sukodono diamankan bersama dua orang anggotanya. Ada perbedaan dengan yang disebutkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa ada lima polisi menggunakan narkoba.
"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu-sabu," kata perwira menengah Polri dengan tiga melati emas ini," kata Dirmanto.
AKP I Ketut saat ini telah dicopot. Polresta Sidoarjo menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan ke Polsek Sukodono setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu-sabu, Selasa (23/8) pukul 01.10 WIB.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya, Kapolsek Sukodono positif menggunakan narkoba. Tidak hanya itu, anak buahnya juga diketahui hasilnya sama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News