GenPI.co Jatim - Polsek Asemrowo, Surabaya berhasil menangkap jambret remaja yang tak segan melakukan kekerasan dalam aksinya.
Pelaku jambret adalah AR (19) warga Jalan Genting VI-Surabaya. Dia ditangkap di Jalan Dupak Rukun pada 15 Agustus 2022.
Jumlah pelaku sebenarnya ada dua orang namun satunya masih berkeliaran.
"Satu pelaku berinisial S masih dalam pengejaran. Dia terlibat kasus pencurian bersama dengan AR," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/8).
Hari menjelaskan peran AR dan S ketika beraksi, yakni dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.
"AR berperan menarik tas korban dan S sebagai joki, untuk sasarannya biasa di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun, Surabaya," ujarnya.
Meskipun terbilang masih remaja, aksi AR bersama S tak main-main. Mereka sudah beraksi jambret di 11 lokasi berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Asemrowo.
Ke-11 lokasi itu adalah, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno), Jalan Margomulyo, Jalan Kalianak Barat, Jalan Kalimas, Jalan Pasar Tembok, Jalan Tanjungsari , Jalan Karang Poh , Jalan Demak , Jalan Arjuno, dan Jalan Banyu Urip.
Sementara itu AR yang tertangkap mengakui perbuatannya, melakukan aksi penjambretan dengan modus menarik tas korban.
"Saya sebelas kali melakukan aksi jambret," ucap AR.
AR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News