Jangan Coba Main Judi Online Chips Kalau Tak Mau Seperti Agus

25 Agustus 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Agus Kurniawan (38) warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem, Bondowoso hanya pasrah saat polisi. Dia ditangkap dengan kasus judi online atau daring.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas di konter pulsa tempatnya bekerja," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Selasa (23/8).

Dia tepergok menjual chips atau mata uang yang ada pada sebuah gim judi daring

BACA JUGA:  DKPP Bojonegoro Beri Bibit Unggul Tembakau, Petani Senang

"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian," kata dia.

Pelaku mengakui perbuatannya, karena itu pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Getuk Legendaris Bojonegoro, Gurih, Wajib Coba

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dari tangan pelaku. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 500.000 dari hasil tindak pidananya.

Menurut undang-undang, Agus telah melakukan pelanggaran tentang Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

BACA JUGA:  Profil Anna Muawanah, Bupati Perempuan Pertama di Bojonegoro

Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan untuk memberantas praktik perjudian baik daring maupun konvensional.

"Kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM