Kabur ke Palembang, Pelaku Pencabulan di Madiun Akhirnya Tertangkap

26 Agustus 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Perjalanan pelaku pencabulan anak di bawah umur, FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun berakhir di tahanan.

Polres Madiun berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di Palembang Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar.

BACA JUGA:  Polisi Ribut dengan Wartawan, Kapolres Madiun Kota Minta Maaf

Pelaku melakukan tindakan terlarang tersebut sebanyak tujuh kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," ujarnya, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Profil Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun yang Getol Promosikan UMKM

Korban melahirkan bayinya di kamar mandi rumah orang tuanya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Juli 2022 lalu tanpa bantuan medis.

Saat dilahirkan, bayinya masih dalam kondisi hidup. Namun, ketika dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun bayi tersebut meninggal dan telah dimakamkan.

BACA JUGA:  Profil Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun yang Jago Perbankan

Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. "Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," kata dia.

Polisi yang telah mengumpulkan beberapa keterangan, lalu menangkap tersangka. "Polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM