GenPI.co Jatim - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memutuskan kouta CPNS dan PPPK yang akan dibuka 2022.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022 ditetapkan kuota sebesar 1.200.429 untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, angka tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang disampaikan Plt MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 28 Juni.
Saat rapat, Mahfud MD menyampaikan kuota ujian ASN secara nasional sebanyak 1.086.128 formasi. Rinciannya, PPPK pusat 93.553 dan daerah 942.257.
Sementara itu, untuk formasi CPNS disebutkan ada 8.941 formasi dari jalur sekolah kedinasan. Sisanya untuk CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376.
"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja, Rabu (24/8).
Berikut ini rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini.
1. Pusat sebanyak 95.324
Guru, 50 ribu
Dosen, 15 ribu
Nakes, 7 ribu
Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
Guru, 758.018
Nakes, 255.249
Jabatan teknis, 41.009
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
PPPK dan CPNS Papua, 28.895
PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
Jumlah tersebut menjadi yang terakhir tahun ini. Apabila ada penambahan formasi tidak bisa lagi.
"Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba Subagja. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News