GenPI.co Jatim - Polisi telah mengumumkan status siswa SMK di Jember terkait kasus penganiayaan pelajar hingga mengakibatkan korban tewas.
MR (16) siswa kelas X SMKN 2 Jember resmi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (26/8).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam korban yang berisikan chat pribadi kepada pacar pelaku, pakaian pelaku dan korban saat terjadinya penganiayaan di sekolah.
Berikut ini fakta-fakta tentang kasus penganiayaan pelajar yang berujung meninggal dunia.
Hery menyampaikan, pelaku ini telah berusaha mencari korban sejak pagi hari dan menjumpainya di depan kelasnya.
Saat di depan kelas tersebut, pelaku menendang korban hingga tersungkur dan pingsan.
"Pelaku berusaha mencari korban sejak pagi dan bertemu di depan kelas korban, kemudian korban menjelaskan kesalahpahaman dan meminta maaf, namun karena kondisi pelaku dalam keadaan emosi, akhirnya menendang korban sebanyak satu kali hingga pingsan," katanya.
Masih menurut Hery, motif pelaku ini karena cemburu. MR merasa harga dirinya telah diinjak-injak.
"Pelaku menendang korban motifnya karena cemburu, bahwa pelaku merasa harga dirinya diinjak-injak mengingat pacar-nya diajak kencan oleh korban. Hal itu dibuktikan dari chat WhatsApp yang dikirim korban kepada pacar pelaku," katanya.
MR diketahui menendang temannya yang berinisial RP (16) saat pergantian jam pelajaran, Selasa (23/8).
Korban langsung tersungkur dan pingsan. Teman-temannya kemudian membawanya ke teman-temannya dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan akhirnya dirujuk ke puskesmas terdekat, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi menetapkan sejumlah pihak, seperti dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), orang tua dan guru pelaku, dan pihak-pihak yang mendampingi pelaku dalam kasus ini.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), melibatkan psikolog untuk memberikan konseling kepada pelaku terkait kondisi psikologis pelaku karena masih anak-anak, serta melibatkan pemerhati anak," katanya.
Hery mengungkapkan, pelaku ditahan di Mapolres Jember, terpisah dengan tahanan dewasa.
"Kami akan segera memroses dengan menyelesaikan berkas-nya agar pelaku mendapatkan kepastian hukum atas kasus itu," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News